
Indonesia kehilangan hutan lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara pemilik hutan di dunia. Salah satu penyebab dari kehancuran dan tingginya emisi adalah alih fungsi dari pembukaan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit yang menyimpan banyak karbon. Dengan membuka lahan, membakar dan menurunan fungsi dari hutan lahan gambut telah melepaskan 2 milyar ton karbon dioksida setiap tahunnya.
Seluruh pemerintahan di dunia dan kalangan industri harus melindungi hutan hujan tropis yang tersisa sebelum semuanya terlambat demi menyelamatkan iklim, masyarakat pemilik dan yang hidup di sekitar hutan serta keanekaragaman hayati.
Beberapa cara untuk menghentikannya:
1) Pelarangan pembalakan dan pengrusakan lahan gambut
Indonesia : Moratorium atau jeda sementara seluruh konversi hutan dan lahan gambut.
2) Membeli minyak kelapa sawit dari produksi perkebunan yang bertanggung jawab
Baik pemasok maupun pengguna minyak sawit harus menghentikan pembelian dari perusahaan yang tidak mendukung moratorium atau jeda sementara atas alih fungsi hutan dan lahan gambut.
3) Perjanjian Iklim Internasional
- Bagi negara-negara yang ingin mendapatkan dana dari perdagangan karbon, seperti Papua Nugini, harus bersungguh-sungguh menghentikan deforestasi pada tahun 2015. Mereka harus mengambil langkah nyata penghentian pembalakan ilegal dan merusak.
- Tahap lanjut Protokol Kyoto harus menghentikan deforestasi untuk mengurangi emisi global gas rumah kaca. Kami menuntut komitmen yang mengikat secara hukum dengan target dan karena waktu yang tegas.
- Proses dari Protokol Kyoto harus mengadopsi usulan Greenpeace berjudul ‘Forest for Climate’ guna melindungi hutan serta hak-hak dan penghidupan masyarakat adat.
No comments:
Post a Comment